Dalam laman https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp, terdapat disclaimer sebagai berikut:
1. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.
2. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
Baca Juga: Bersama Kepala Daerah, Mendagri Kawal Jalannya Pilkada Serentak 2020
3. Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.
4. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.
Selain itu, dijelaskan bahwa penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Harap Masyarakat Tetap Kondusif Jelang Penetapan KPU