Makassar, Sonora.ID - Satu lagi calon kepala daerah yang meninggal dunia karena terjangkit Covid-19. Calon Bupati Barru, Malkan Amin (72) berpulang ke pangkuan Sang Maha Kuasa, Rabu (9/12/2020) sekitar pukul 10.30 pagi, tepat di hari pemungutan suara dalam rangka Pilkada Serentak 2020.
Malkan Amin diketahui meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Sulawesi Selatan. Saat dikonfirmasi terkait kabar tersebut, Direktur RSUP Wahidin Sudirohusodo, Khalik Saleh, membenarkan bahwa Malkan Amin adalah pasien rujukan dari Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
“Pasien Malkan Amin terkonfirmasi positif Covid-19 dan dirujuk dari RS Bhayangkara sejak tadi malam sekitar pukul 00.10 Wita,” kata Khalik saat dihubungi.
Baca Juga: Selamat! ADAMA Menang di Pilwalkot Makassar Versi Hitung Cepat
Menurutnya, saat dirujuk ke RS Wahidin, kondisi Malkan Amin sudah memburuk. Malkan pun mengembuskan nafas terakhir saat mendapat perawatan tim medis.
Melansir Kompas.com, pihak RSUP Wahidin Sudirohusodo masih berkoordinasi dengan keluarga mendiang Malkan Amin terkait lokasi pemakaman. Sebagai informasi, dalam Pilkada Barru 2020 ada tiga pasangan calon yang bertarung.
Mereka masing-masing yakni Pasangan nomor urut 1 Mudassir Hasri Gani dan Aksah Kasim, diusung PKB dan PPP. Kemudian pasangan nomor urut 2, Suardi Saleh dan Aska Mappe, diusung Partai NasDem, PDI-P, PKS, dan Partai Demokrat. Terakhir pasangan nomor urut 3, Malkan Amin dan Andi Salahuddin Rum, yang diusung Partai Golkar dan Partai Gerindra.
Sejak kasus pasien pertama terinfeksi Covid-19 diumumkan pada 2 Maret 2020 hingga Selasa (8/12/2020) ada 18.000 pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Baca Juga: Selain Anies Baswedan, Ini Pejabat Pemprov DKI yang Terpapar Covid-19
Berpulangnya Malkan Amin menambah daftar jumlah calon kepala daerah yang meninggal dunia setelah dinyatakan terpapar Covid-19. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut bahwa ada 60 calon kepala daerah terpapar Covid-19 tersebar di 21 provinsi dari 32 provinsi.
Beberapa diantaranya dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19. Kendati demikian, KPU menegaskan, para calon kepala daerah ini terpapar Covid-19 bukan karena kegiatan pilkada.