Diketahui, dalam kasus ini Juliari diduga telah menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sebanyak Rp 17 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.
Atas perbuatannya, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kecewa dengan Menteri Sosial, Jokowi: Itu Uang Rakyat, Apa Lagi Bansos!
Selain Juliari, KPK juga sudah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus suap dana bansos Covid-19 ini.
Diantaranya adalah Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Matheus dan Adi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial yang diduga turut menerima suap.
Sedangkan, Ardian dan harry adalah pihak swasta yang menjadi tersangka atas pemberi suap.
Baca Juga: Diduga Terima Fee Uang Bansos hingga Rp 17 M, Mensos Sempat Ingatkan Warga: Jangan Buat Beli Rokok