Sonora.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas milik Menteri Sosial Juliari P Batubara pada Selasa (8/12/2020).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus terhadap dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang menjerat Juliaro sebagai tersangka.
"Hari Selasa (8/12/2020) Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di empat lokasi berbeda,yaitu di rumah pribadi dan rumah jabatan dinas Tersangka JPB (Juliari)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (10/12/2020) dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19
Selain rumah, penyidik KPK juga menggeledah dua kantor perusahaan yang diduga bekerja sama dengan Kementerian Sosial dalam upaya penyaluran bansos.
Dalam penggeledahan tersebut, menurut Ali, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus suap bansos Covid-19.
Ali mengatakan dirinya beserta dengan tim akan menganalisa dokumen yang diamankan untuk selanjutnya menyita dokumen tersebut.
Baca Juga: Firli Bahuri Sebut Juliari Batubara Akan Ditahan di Rumah Tahanan KPK
Diketahui, dalam kasus ini Juliari diduga telah menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sebanyak Rp 17 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.
Atas perbuatannya, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kecewa dengan Menteri Sosial, Jokowi: Itu Uang Rakyat, Apa Lagi Bansos!
Selain Juliari, KPK juga sudah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus suap dana bansos Covid-19 ini.
Diantaranya adalah Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Matheus dan Adi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial yang diduga turut menerima suap.
Sedangkan, Ardian dan harry adalah pihak swasta yang menjadi tersangka atas pemberi suap.
Baca Juga: Diduga Terima Fee Uang Bansos hingga Rp 17 M, Mensos Sempat Ingatkan Warga: Jangan Buat Beli Rokok