Sonora.ID - Pemimpin Front Pembela Islan (FPI) Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kerumunan tersebut digelar sebagai acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab sekaligus peringatan Maulid Nabi pada 14 November 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Habib Rizieq selaku penyelenggara dijerat Pasal 160 dan 216 (KUHP).
Baca Juga: Video Rizieq Shihab Hadir Melayat Anggota FPI Viral di Medsos
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Kombes Yusri seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/12/2020).
Yusri melanjutkan, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
"Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.
Lebih lanjut Yusri menjelaskan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut yang berlangsung pada Selasa (8/12/2020).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta, hari ini, Selasa (8/12).
Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa, termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.
Kasus kerumunan massa Rizieq di Petamburan telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Pada akhir November lalu, polisi telah menjadwalkan gelar perkara namun batal lantaran penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah pihak.