Banjarmasin, Sonora.ID - Berakhirnya proses pencoblosan pada Pilkada Serentak 2020, bukan berarti semuanya telah selesai.
Selain tahapan yang masih terus berjalan, permasalahan lain juga menjadi pertanyaan. Utamanya mengenai bekas sisa-sisa Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan pemilih setelah mencoblos.
Salah satunya sarung tangan lateks, yang berbahan plastik dan paling banyak digunakan masyarakat.
Lantas, kemanakah dibuangnya sisa-sisa sarung tangan tersebut?
Baca Juga: Perhitungan Pilwali Banjarmasin Belum Kelar, Haris Ucapkan Selamat ke Petahana
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Mukhyar saat dikonfirmasi Smart FM mengklaim, bahwa seluruh sisa-sisa APD saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap membahayakan telah diamankan di Puskesmas terdekat.
"Kami telah berkoordinasi secara lisan dengan Dinas Kesehatan, untuk mengamankan sisa-sisa sampah berbahaya ke Puskesmas terdekat," ungkapnya, Kamis (10/12) siang.
Setelah diamankan di Puskesmas terdekat, selanjutnya menurut Mukhyar akan dilakukan pemusnahan di lokasi khusus, dengan cara dibakar.
Kendati persentasenya tidak terlalu banyak, karena ada sebagian masyarakat yang langsung membawa pulang APD setelah selesai mencoblos.
"Nanti kita tentukan lokasi pemusnahannya. Di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebenarnya bisa saja. Tapi di lokasi khusus," tambahnya lagi.
Disinggung apa alasan sisa-sisa APD ini harus dimusnahkan, Mukhyar mengaku khawatir akan digunakan kembali oleh masyarakat setelah dibuang. Tentunya itu sangat membahayakan.
Oleh karena itu Ia mengimbau kepada masyarakat, agar APD yang akan dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) bisa dirusak terlebih dahulu.
"Masker misalnya. Sebelum dibuang dipotong-potong dulu," tandasnya.