HRS Ditetapkan sebagai Terangka, Ditjen Imigrasi Terima Surat Pencegahan Keluar Indonesia

11 Desember 2020 09:30 WIB
HRS Ditetapkan sebagai Terangka, Ditjen Imigrasi Terima Surat Pencegahan Keluar Indonesia
HRS Ditetapkan sebagai Terangka, Ditjen Imigrasi Terima Surat Pencegahan Keluar Indonesia ( Kompas.com)

Sonora.ID - Setelah menempuh dua kali panggilam polisi dan masih belum mendapatkan respon, polisi pun akhirnya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Penetapan tersebut berkaitan dengan beberapa hal yang terjadi sejak pertama kali dirinya tiba di Indonesia hingga saat ini.

Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk tidak memberikan izin kepada HRS dan beberapa tersangka lainnya ketika hendak meninggalkan wilayah Indonesia.

Baca Juga: Ingin Tahu Hasil Test Swab HRS, MER-C Menilai Tindakan Bima Arya Tak Beretika

Direktorat Jenderal Imigrasi pun telah menerima surat pengajuan pencegahan terhadap pemimpin FPI dan lima tersangka lainnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, seperti yang dikutip dari Kompas.TV.

“Hari ini kami telah menerima permintaan pencegahan atas nama HRS Cs. Jadi total ada enam orang dari Polda Metro Jaya yang diajukan pada 7 Desember dan suratnya kita terima pada tanggal 8 Desember,” ungkapnya menjelaskan.

Baca Juga: Warga Petamburan Menolak Swab, Wagub DKI: Tidak Boleh Menolak atau Denda Rp 5 Juta

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm