HRS Ditetapkan sebagai Terangka, Ditjen Imigrasi Terima Surat Pencegahan Keluar Indonesia

11 Desember 2020 09:30 WIB
HRS Ditetapkan sebagai Terangka, Ditjen Imigrasi Terima Surat Pencegahan Keluar Indonesia
HRS Ditetapkan sebagai Terangka, Ditjen Imigrasi Terima Surat Pencegahan Keluar Indonesia ( Kompas.com)

Atas adanya surat pengajuan tersebut, Ditjen Imigrasi pun akan memasukkan keenam nama ke dalam sistem yang terintegrasi dengan seluruh pintu keluar dan masuk wilayah Indonesia.

“Jadi pada saat yang bersangkutan melintas tentu akan terdeteksi. Kalau melintasnya melalu tempat pemeriksaan imigrasi,” tegasnya.

Pihaknya menyatakan bahwa pencegahan ini berlaku selama 20 hari ke depan, namun bisa kembali diperpanjang oleh Polda Metro Joaya untuk enam bulan berikutnya.

Baca Juga: Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Fadli Zon: FPI Bukan Teroris, Habieb Rizieq Bukanlah Gembong Teroris

Terkait dengan lima orang lainnya yang juga menjadi tersangka, Arvin tidak berkenan untuk menyebutkan namanya.

Namun berdasarkan keterangan yang didapatkan, lima pihak tersebut adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI sekali penanggung jawab keamanan acara.

Kemudian Ahmad Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Idrus selaku kepala seksi acara.

Baca Juga: Polisi Sebut Rekaman Kapolda Metro Jaya Soal Rizieq Shihab Hoaks

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm