HRS Ditetapkan sebagai Terangka, Ditjen Imigrasi Terima Surat Pencegahan Keluar Indonesia

11 Desember 2020 09:30 WIB
HRS Ditetapkan sebagai Terangka, Ditjen Imigrasi Terima Surat Pencegahan Keluar Indonesia
HRS Ditetapkan sebagai Terangka, Ditjen Imigrasi Terima Surat Pencegahan Keluar Indonesia ( Kompas.com)

Sonora.ID - Setelah menempuh dua kali panggilam polisi dan masih belum mendapatkan respon, polisi pun akhirnya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Penetapan tersebut berkaitan dengan beberapa hal yang terjadi sejak pertama kali dirinya tiba di Indonesia hingga saat ini.

Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk tidak memberikan izin kepada HRS dan beberapa tersangka lainnya ketika hendak meninggalkan wilayah Indonesia.

Baca Juga: Ingin Tahu Hasil Test Swab HRS, MER-C Menilai Tindakan Bima Arya Tak Beretika

Direktorat Jenderal Imigrasi pun telah menerima surat pengajuan pencegahan terhadap pemimpin FPI dan lima tersangka lainnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, seperti yang dikutip dari Kompas.TV.

“Hari ini kami telah menerima permintaan pencegahan atas nama HRS Cs. Jadi total ada enam orang dari Polda Metro Jaya yang diajukan pada 7 Desember dan suratnya kita terima pada tanggal 8 Desember,” ungkapnya menjelaskan.

Baca Juga: Warga Petamburan Menolak Swab, Wagub DKI: Tidak Boleh Menolak atau Denda Rp 5 Juta

Atas adanya surat pengajuan tersebut, Ditjen Imigrasi pun akan memasukkan keenam nama ke dalam sistem yang terintegrasi dengan seluruh pintu keluar dan masuk wilayah Indonesia.

“Jadi pada saat yang bersangkutan melintas tentu akan terdeteksi. Kalau melintasnya melalu tempat pemeriksaan imigrasi,” tegasnya.

Pihaknya menyatakan bahwa pencegahan ini berlaku selama 20 hari ke depan, namun bisa kembali diperpanjang oleh Polda Metro Joaya untuk enam bulan berikutnya.

Baca Juga: Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Fadli Zon: FPI Bukan Teroris, Habieb Rizieq Bukanlah Gembong Teroris

Terkait dengan lima orang lainnya yang juga menjadi tersangka, Arvin tidak berkenan untuk menyebutkan namanya.

Namun berdasarkan keterangan yang didapatkan, lima pihak tersebut adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI sekali penanggung jawab keamanan acara.

Kemudian Ahmad Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Idrus selaku kepala seksi acara.

Baca Juga: Polisi Sebut Rekaman Kapolda Metro Jaya Soal Rizieq Shihab Hoaks

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm