Meskipun diperbolehkan, dalam waktu dekat ini, akan ada imbauan dari Pemprov Bali agar warga tidak berkumpul atau berkerumun saat tahun baru nanti.
"Imbauan akan ada nanti oleh Gubernur dan Bupati, Wali Kota, agar tak kumpul-kumpul pesta seperti itu," ujarnya.
Darmadi mengatakan bahwa masyarakat di Bali cukup bisa dipercaya untuk mematuh protokol kesehatan. Hal ini karena masyarakat ingin pariwisata di Bali agar segera pulih.
Baca Juga: Demi Keselamatan Bersama, Risma Imbau Warga Surabaya Tak ke Luar Kota Saat Libur Nataru
"Mereka merasa beratnya pariwisata (ditutup). Pariwisata nyaris kosong dan mem-PHK mereka. Mereka sadar menjaga prokes untuk menjaga bali aman Covid," kata dia.
Dari September hingga pekan kedua Desember, sebanyak 11.693 masyarakat terjaring razia atau operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.
Dari jumlah tersebut, warga yang dikenai denda sebanyak 1.772 dan yang dilakukan pembinaan 9.921.
Baca Juga: Ada Keramaian saat Natal dan Tahun Baru, Polisi di Makassar Ancam Bubarkan Paksa
Sementara itu, sebanyak 112 orang di Bali terkonfirmasi positif Covid-19 pada Kamis (10/12/2020). Lalu pasien sembuh bertambah sebanyak 99 orang, dan 4 orang meninggal dunia.
Secara kumulatif, pasien terkonfirmasi positif 15.330 orang, sembuh 13.900 orang (90,67%), dan meninggal dunia 459 orang (2,99%).
Kasus aktif menjadi 971 orang (6,33%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bali Tak Larang Pesta Perayaan Malam Tahun Baru, Ini Syaratnya"