Ingin Rayakan Tahun Baru di Bali? Masih Boleh Kok, Ini Syaratnya!

11 Desember 2020 12:00 WIB
LaFavela Bali
LaFavela Bali ( )

Sonora.ID – Menjelang akhir tahun 2020, banyak masyarakat yang ingin merayakan hari tahun baru di luar rumah sambil liburan. Contohnya, banyak orang yang ingin merayakan tahun baru di Bali.

Namun, apakah sebetulnya masih boleh merayakan hari tahun baru di saat pandemi Covid-19 masih berlangsung?

Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membolehkan hotel, restoran, maupun obyek wisata untuk menggelar perayaan malam tahun baru.

Baca Juga: Rumah Sakit di Bali Diminta untuk Antisipasi Kasus Corona Pasca Pilkada

Namun harus dilakukan dengan catatan mematuhi protokol kesehatan dengan membatasi jumlah pengunjung yakni 50% dari kapasitas yang tersedia.

"Enggak ada, belum dilarang. Masih membolehkan. Sampai saat ini masih begitu kebijakannnya, protokol kesehatan ya pembatasan 50 persen," kata Kepala Dinas Pariwisata Bali Putu Astawa, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/12/2020).

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Darmada juga mengatakan bahwa pihaknya akan memantau dan mengawasi lokasi yang berpotensi menjadi tempat kerumunan.

Baca Juga: Satpol PP Kota Denpasar Kumpulkan Rp 57,6 Juta Uang Denda dari Pelanggar Protokol Kesehatan

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan dipatuhi pada malam pergantian tahun baru.

"Kami pantau dengan pengawasan langsung ke tempat jadi titik berkumpul," kata dia.

Meskipun diperbolehkan, dalam waktu dekat ini, akan ada imbauan dari Pemprov Bali agar warga tidak berkumpul atau berkerumun saat tahun baru nanti.

"Imbauan akan ada nanti oleh Gubernur dan Bupati, Wali Kota, agar tak kumpul-kumpul pesta seperti itu," ujarnya.

Darmadi mengatakan bahwa masyarakat di Bali cukup bisa dipercaya untuk mematuh protokol kesehatan. Hal ini karena masyarakat ingin pariwisata di Bali agar segera pulih.

Baca Juga: Demi Keselamatan Bersama, Risma Imbau Warga Surabaya Tak ke Luar Kota Saat Libur Nataru 

"Mereka merasa beratnya pariwisata (ditutup). Pariwisata nyaris kosong dan mem-PHK mereka. Mereka sadar menjaga prokes untuk menjaga bali aman Covid," kata dia.

Dari September hingga pekan kedua Desember, sebanyak 11.693 masyarakat terjaring razia atau operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.

Dari jumlah tersebut, warga yang dikenai denda sebanyak 1.772 dan yang dilakukan pembinaan 9.921.

Baca Juga: Ada Keramaian saat Natal dan Tahun Baru, Polisi di Makassar Ancam Bubarkan Paksa

Sementara itu, sebanyak 112 orang di Bali terkonfirmasi positif Covid-19 pada Kamis (10/12/2020). Lalu pasien sembuh bertambah sebanyak 99 orang, dan 4 orang meninggal dunia.

Secara kumulatif, pasien terkonfirmasi positif 15.330 orang, sembuh 13.900 orang (90,67%), dan meninggal dunia 459 orang (2,99%).

Kasus aktif menjadi 971 orang (6,33%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bali Tak Larang Pesta Perayaan Malam Tahun Baru, Ini Syaratnya"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm