Mulai 8 Desember 2020, penyelidikan kasus ini diambil alih Mabes Polri.
Selain karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat, pengambil alihan kasus juga dilakukan demi menjaga profesionalisme dan integritas. Terlebih, Anggota Polda Metro Jaya turut menjadi korban.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mendapati senjata api dan senjata tajam di tempat kejadian perkara.
Polisi juga ditemukan jelaga di tangan pelaku.
Tak hanya Mabes Polri, Kasus ini juga turut diusut oleh Komnas Hak Asasi Manusia..
Guna melengkapi informasi, Komnas HAM akan memanggil Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dan Direktur PT Jasa Marga.