“Itu artinya kebijakan ini sangat membantu dalam kondisi perekonomian yang belum stabil,” tambahnya lagi.
Kendati diakui Rustam, panggilan akrabnya, jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, memang realisasi tersebut terbilang rendah.
Mengingat, pada kebijakan yang sama di tahun 2019, Bakeuda Kalimantan Selatan dapat membukukan hingga Rp60 miliar dari sekitar setengah tahun penerapan program.
Namun hal itu menurutnya tak masalah apalagi melihat tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program tersebut.
Baca Juga: Banmus DPRD Kalsel Komparasi ke Biro Hukum Setdaprov Kalteng
Ia menambahkan bahwa sejak kebijakan itu berjalan, capaian yang paling besar memang di bulan Desember atau jelang akhir penerapannya.
Rustam juga optimis, di akhir bulan ini nanti dapat tercapai hingga Rp13 miliar, yang artinya di bulan Desember ada prediksi pertambahan Rp2 miliar.
Di mana biasanya Wajib Pajak menunggu hingga jelang akhir penerapan kebijakan karena memilih untuk memenuhi kebutuhan primer terlebih dahulu sebelum melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Tahun ini berlaku sampai tanggal 31 Desember, tapi efektifnya memang hanya sampai 30 Desember karena kita ada cuti bersama kan,” jelasnya lagi ketika ditanya kapan kebijakan pemutihan atau keringanan denda pajak ini akan berakhir.