Banjarmasin, Sonora.ID – Sejak dimulai pada 1 Mei 2020, program keringanan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diterapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mendapatkan respon positif dari masyarakat.
Apalagi kebijakan itu ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi CoVID-19 yang berlangsung sejak Maret lalu.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan, Rustamaji mengungkapkan bahwa hingga akhir bulan lalu, realisasi dari para Wajib Pajak yang memanfaatkan program keringanan denda sudah mencapai sekitar Rp11 miliar.
Baca Juga: Temuan BP2MI Kalselteng, Ribuan Pekerja Migran Kalsel Berangkat Ilegal
“Terdiri dari roda dua 19.750 unit dan roda empat 2.300 unit,” tuturnya kepada Smart FM, Jumat (11/12) sore.
Capaian itu diakuinya cukup bagus, apalagi jika mengingat kondisi saat ini di mana perekonomian masyarakat sedang labil akibat terdampak pandemi.
Hal itu juga menandakan bahwa kebijakan dari pemerintah provinsi untuk meringankan denda PKB dan BBNKB membantu masyarakat atau Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
“Itu artinya kebijakan ini sangat membantu dalam kondisi perekonomian yang belum stabil,” tambahnya lagi.
Kendati diakui Rustam, panggilan akrabnya, jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, memang realisasi tersebut terbilang rendah.
Mengingat, pada kebijakan yang sama di tahun 2019, Bakeuda Kalimantan Selatan dapat membukukan hingga Rp60 miliar dari sekitar setengah tahun penerapan program.
Namun hal itu menurutnya tak masalah apalagi melihat tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program tersebut.
Baca Juga: Banmus DPRD Kalsel Komparasi ke Biro Hukum Setdaprov Kalteng
Ia menambahkan bahwa sejak kebijakan itu berjalan, capaian yang paling besar memang di bulan Desember atau jelang akhir penerapannya.
Rustam juga optimis, di akhir bulan ini nanti dapat tercapai hingga Rp13 miliar, yang artinya di bulan Desember ada prediksi pertambahan Rp2 miliar.
Di mana biasanya Wajib Pajak menunggu hingga jelang akhir penerapan kebijakan karena memilih untuk memenuhi kebutuhan primer terlebih dahulu sebelum melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Tahun ini berlaku sampai tanggal 31 Desember, tapi efektifnya memang hanya sampai 30 Desember karena kita ada cuti bersama kan,” jelasnya lagi ketika ditanya kapan kebijakan pemutihan atau keringanan denda pajak ini akan berakhir.