Sekayu, Sonora.ID – Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH memimpin Rapat Koordinasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi KUD, KPKS/KUB, dan Poktan yang melaksanakan peremajaan sawit rakyat (PSR), bersama BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Perangkat Daerah Muba, dan KUD, di Ruang Rapat Serasan Sekate Sekretariat Daerah Muba, Kamis (10/12/2020).
Dalam kesempatan tersebut Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba mengatakan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemberi Kerja, juga Peraturan Pemerintah Nomor 82 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Baca Juga: Dispar Palembang Minta Sektor Perhotelan Miliki Sertifikasi CHSE
Berdasarkan peraturan tersebut maka petani plasma di KUD, wajib diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dalam upaya mewujudkan salah satu kebijakan Kepala Daerah dalam rangka Implementasi Intruksi Presiden tentang Rencana aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024
“Kami mengharapkan kepada semua petani plasma KUD, KUB, KPKS, serta Poktan, Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang beroperasi di wilayah Muba wajib diikutsertakan ke program BPJS ketenagakerjaan, tujuannya melindungi petani plasma, dari kecelakaan kerja dan kematian,” ujarnya.
Dikatakan Yudi kalau tidak ikut dalam program tersebut akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, atau denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik, sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun, dan denda paling lama 1 miliar.
Baca Juga: Dodi Reza Percepat Operasional Bandara Pangeran Abdul Hamid
“Hari ini kita sepakat bahwa ini dilaksanakan. Didaftarkan, semua tenaga kerja baik Anggota KUD dan pekerja,” kata Yudi.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palembang Zain Setyadi mengungkapkan di Muba ada 33.000 orang yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, yang mayoritas di sektor perkebunan. Namun masih banyak tenaga kerja disektor perkebunan yang belum mendapatkan perlindungan.
“Terima kasih kepada Pemkab Muba yang telah mendukung program ini, ada empat program yang kita tawarkan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun,” ungkapnya.
Baca Juga: Muba Kembali Dinobatkan Sebagai Kabupaten Peduli HAM
Sementara H Manasan KUD Tanjung Agung Raya Desa Tanjung Agung Utara Kecamatan Lais, merasa sangat bersyukur atas program tersebut dan pihak BPJS Ketenagakerjaan juga telah jemput bola untuk memberikan perlindungan kepada para petani yang ada di Muba.
“Kami sangat bersyukur adanya program ini, karena kami petani tidak semuanya mampu untuk berobat jika terjadi kecelakaan kerja, tentunya ini akan sangat membantu kami,” tandasnya.
Turut hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Balai Eva Erik, Disnakertrans, Disbun Dinkes Muba, dan Para Pengurus KUD.
Baca Juga: 5477 TPS Di Sumsel Menggelar Pencoblosan Dengan Protokol Kesehatan