Pada pertengahan Oktober lalu, Kejaksaan Agung mengajukan kasus Reynhard dan Joseph McCann.
Joseph McCann adalah terpidana perkosaan berantai lain ke Mahkamah Banding karena disebut jaksa sebagai kejahatan seksual yang sangat "luar biasa serius", sehingga mereka tidak boleh dibebaskan.
Jaksa di kantor Kejaksaan Agung Michael Ellis mengatakan setelah putusan bahwa, "Kedua terpidana melakukan serangan seksual paling keji dan bejat yang mengejutkan bangsa."
Baca Juga: Hampir Jadi Korban, Ini Kesaksian Pria yang Jadi 'Target' Reynhard Sinaga
"Saya berterima kasih atas langkah yang diambil Mahkamah terkait hukuman seumur hidup total, dan saya senang Mahkamah menerapkan hukuman minimal yang lebih lama," ujar Ellis.
"Saya harap putusan ini dapat memberikan semacam...kepada para korban atas kejahatan keji ini," tambahnya.