Sonora.ID – Mahkamah Banding Inggris menetapkan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard Sinaga pada Jumat (11/12/2020) dengan minimum 40 tahun sebelum dapat mengajukan permintaan pembebasan.
Polisi Manchester Raya, Mabs Hussain mengatakan bahwa pihaknya menyambut keputusan tersebut dan senang bahwa Reynhard Sinaga akan mendekam di penjara selama 10 tahun lebih lama.
Melansir dari BBC Indonesia, Jumat (11/12/2020), berdasarkan pembicaraan dengan banyak korban, banyak juga yang menyambut hasil ini dan merasa diperberatnya hukuman ini menggambarkan kekejaman kejahatan yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga.
Baca Juga: Ingat Reynhard Sinaga Pemerkosa Ratusan Pria, Kisahnya Bakal Difilmkan
Sebelumnya, pada 6 Januari lalu, Reynhard telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan waktu minimum 30 tahun sebelum dapat mengajukan permohonan bebas.
Namun, pada pertengahan Oktober, Kejaksaan Agung Inggris mengajukan permohonan hukuman seumur hidup total atau tidak dapat mengajukan permohonan bebas lagi ke Mahkamah Banding.
Menurut Jaksa Michael Ellis, kasus perkoasaan yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga itu menyangkut 'kejahatan seksual yang begitu parah'.
Baca Juga: Masih Merasa Tak Bersalah, Reynhard Sinaga Dipindah ke Penjara Terkejam
Ia juga mengatakan dengan tambahan hukuman menjadi 40 tahun baru dapat mengajukan permohonan bebas, adalah hukuman yang terberat menyangkut kasus selain pembunuhan.
Terkait terungkapnya korban lain, polisi Mabs Hussain mengatakan bahwa perkembangan ini tak lepas dari keberanian para korban itu sendiri.
"Perhatian utama kasus ini selalu adalah para korban dan upaya mendukung mereka selama pengalaman mengerikan mereka," kata Mabs Hussain seperti yang dilansir dari BBC Indonesia.
"Keberanian yang ditunjukkan para pria menunjukkan sesuatu yang luar biasa dan kami bersama mitra seperti St Mary's Sexual Assault Referral Centre and Survivors (pusat bantuan korban perkosaan) akan terus mendukung para korban dan membantu mereka semampu kami," lanjutnya.
Korban bertambah 23 orang
Sejak Reynhard dipenjara pada awal Januari, Kepolisian Manchester Raya mengatakan ada 23 korban lain yang telah teridentifikasi.
Baca Juga: Sama dengan Reyhnard, Bujang Lapuk di Tulungagung Tega Cabuli Belasan Anak Dibawah Umur
"Sebagai hasil dari penyelidikan lebih lanjut, pihak penyidik percaya bahwa Sinaga melakukan kejahatan seksual terhadap 206 pria." Ujar polisi Mabs Hussain.
"Kami masih belum mengidentifikasi sekitar 60 pria dan mendesak siapapun yang merasa mereka pernah menjadi korban untuk menghubungi kami," kata Hussain.
Pada Januari lalu, kepolisian memperkirakan korban Reynhard berjumlah 195 orang dan dari jumlah ini, lebih dari 70 belum diidentifikasi.
Baca Juga: Jawaban Menohok Reynhard Saat Ditanyai Ibunya 'Kenapa Kamu Simpan Video 'Itu' di Ponsel?'
Dari 23 korban yang baru diidentifikasi, 12 di antaranya telah diketahui, sementara 11 lainnya masih belum.
Hukuman terparah untuk kasus selain pembunuhan
Jaksa sendiri mengatakan hukuman minimal 40 tahun baru dapat mengajukan pembebasan, adalah yang terparah dalam kasus tidak menyangkut pembunuhan.
Pada pertengahan Oktober lalu, Kejaksaan Agung mengajukan kasus Reynhard dan Joseph McCann.
Joseph McCann adalah terpidana perkosaan berantai lain ke Mahkamah Banding karena disebut jaksa sebagai kejahatan seksual yang sangat "luar biasa serius", sehingga mereka tidak boleh dibebaskan.
Jaksa di kantor Kejaksaan Agung Michael Ellis mengatakan setelah putusan bahwa, "Kedua terpidana melakukan serangan seksual paling keji dan bejat yang mengejutkan bangsa."
Baca Juga: Hampir Jadi Korban, Ini Kesaksian Pria yang Jadi 'Target' Reynhard Sinaga
"Saya berterima kasih atas langkah yang diambil Mahkamah terkait hukuman seumur hidup total, dan saya senang Mahkamah menerapkan hukuman minimal yang lebih lama," ujar Ellis.
"Saya harap putusan ini dapat memberikan semacam...kepada para korban atas kejahatan keji ini," tambahnya.