Semarang, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mensosialisasikan program "Jo Kawin Bocah", dengan menggandeng banyak pihak.
Sehingga, dapat menekan perkawinan anak di provinsi Jawa Tengah. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng, Retno Sudewi mengatakan, pihaknya meluncurkan progam "Jo Kawin Bocah" pada 20 November 2020 lalu.
Dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat melakukan upaya pencegahan perkawinan anak di Jateng. Selanjutnya, meningkatkan kemampuan masyarakat dalam melakukan pemenuhan hak dan perlindungan dalam mencegah perkawinan.
Baca Juga: Sejumlah Ruas Jalan di Kota Semarang Kembali Ditutup
Selain itu "Jo Kawin Bocah" juga bertujuan, terpenuhinya hak anak bagi kelompok rentan agar tidak dinikahkan, serta mendorong terpenuhinya hak dan perlindungan bagi anak yang sudah dinikahkan.
Menurut Retno program "Jo Kawin Bocah", merupakan aplikasi dari amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 batas usia minimal menikah sudah dinaikkan menjadi 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.
Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Jawa Tengah Nawal Nur Arafah mengatakan, pihaknya terus mendukung upaya pencegahan perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan.
Baca Juga: Ditutup Sementara, Manajemen Dusun Semilir: Kami Ubah Sistem Pembayaran Tiket
Mengingat perkawinan anak berkontribusi terhadap kekerasan perempuan. Adanya Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili perkara dispensasi kawin, adalah salah satu langkah progresif untuk menekan terjadinya perkawinan anak. Tetapi perlu ada sinergi untuk memperkuat implementasinya.
Dalam rangkaian 16 Hari Antikekerasan terhadap Anak, BKOW Jateng bekerja sama dengan DP3AP2KB Provinsi Jateng dan Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) menyelenggarakan webinar ini.
Di antara pembicaranya adalah Ketua BKOW Jateng, Kepala DP3AP2KB Jateng, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Semarang Domiri, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unissula Dr Mila Karmilah, dan Direktur LRC KJHAM Nur Laila Hafidhoh.
Baca Juga: Rencana ke Semarang? Wajib Banget Cicipi Jajanan Legendaris Satu Ini
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Semarang Domiri menyampaikan, latar belakang lahirnya Perma Nomor 5 Tahun 2019 yakni semua tindakan mengenai anak yang dilakukan pengadilan, bertujuan demi kepentingan terbaik bagi anak.
Selain itu, pengadilan dalam keadaan tertentu dapat memberikan dispensasi kawin. Serta, belum ada aturan yang tegas dan terinci dalam progres mengadili permohonan dispensasi nikah anak.
Nur Laila Hafidhoh dari LRC KJHAM mencatat, banyak kasus kekerasan perempuan terjadi pada mereka yang memiliki latar belakang melakukan perkawinan usia anak.
Baca Juga: Pemprov Jateng Tekan Pernikahan Usia Dini Lewat Program 'Jokawin Bocah'