37 Eks Anggota FPI Jadi Teroris, Gabung ke Organisasi JAD dan MIT

14 Desember 2020 08:35 WIB
FPI.
FPI. ( Kompas.com/Garry Andrew Lotulung)

Sonora.ID - Sebanyak 37 anggota Front Pembela Islam (FPI) telah bergabung dalam jaringan Jemaah Ansharut Daulah ( JAD) dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Hal itu diungkap Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto pada diskusi virtual di YouTube Nedcom.id, Minggu (13/12/2020).

Melansir Kompas.com, JAD dan MIT ditetapkan sebagai organisasi terlarang lantaran organisasi tersebut kerap terlibat dalam sejumlah aksi terorisme di Indonesia.

Baca Juga: Tanggapi Insiden Penembakan Laskar FPI, Umi Pipik: Polisi Jangan Zalim

“Saya buka datanya, ada 37 anggota FPI, atau dulunya anggota FPI, yang bergabung dengan JAD atau MIT, dan sebagainya, yang terlibat aksi teror. Ada yang akses bersenjata ke Filipina Selatan, Aceh, ada yang melakukan pengeboman Polresta Cirebon,” ujar Benny seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (14/12/2020).

Lebih lanjut Benny menjelaskan dalam organisasi tersebut terbukti ada oknum yang menyembunyikan Nurdin M Top dan beberapa anggota lainnya bertugas merakit bom.

“Ada yang menyembunyikan Nurdin M Top. Ada yang merakit bom dan sebagainya. Data-data ini memang belum dipublikasikan ke media massa. Ini sudah melalui proses hukum. Sudah divonis lewat pengadilan sehingga ini sahih datanya," ungkap Benny.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm