"Inilah fakta yang kemudian kita harus ekstra hati-hati menghadapi kelompok ini. Kalau kita meruntut vonis pengadilannya itu ada. Jadi bukan rekayasa dan pembentukan opini,” lanjut dia.
Diketahui, Bareskrim Polri sedang menangani kasus penembakan enam anggota FPI yang terjadi di jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020).
Baca Juga: Tanggapi Insiden Penembakan Laskar FPI, Umi Pipik: Polisi Jangan Zalim
Kasus tersebut tadinya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun karena adanya personel Metro Jaya yang menjadi korban, Mabes Polri lewat Bareskrim akhirnya sengaja mengambil alih kasus tersebut untuk menghindari konflik kepentingan.
"Untuk menjaga profesionalsime, obyektivitas dan transparansi penyidikan, maka penyidikan dilaksanakan secara scientific crime investigation," kata Listyo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua Harian Kompolnas: 37 Eks Anggota FPI Masuk JAD dan MIT".