Terkait 3 kabupaten yang memperoleh predikat cukup, Agus menyampaikan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya terkait laporan dengan aksi HAM.
"Penyelesaian persoalan HAM di daerah, semua laporan itu kita lihat dan bagaimana tentang penyelesaiannya, " bebernya.
Capaian ini diharapkan dapat konsisten dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dari hasil penilaian di lingkungan Kemenkumham Kalsel ada 6 UPT yang meraih penghargaan yaitu Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Banjarmasin, LP Kelas IIA Kotabaru, LP Perempuan IIA Martapura, LP Kelas IIB Banjarbaru, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari dan Kantor Imigrasi Batulicin.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Potensi Langgar HAM, Amnesty: Jangan Sampai Jadi Awal Krisis
"Mudahan periode ke depan dari 16 satker UPT di wilayah Kemenkumham dapat bertambah untuk mendapatkan penghargaan dalam memberikan pelayanan publik berbasis HAM, " harapnya
Sementara itu, dalam sambutannya Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, yang dibacakan Penjabat Sekdaprov Kalsel, Roy Rozali Anwar, menegaskan bahwa pemerintah provinsi sangat serius menjamin pemenuhan hak-hak sipil masyarakat, sosial, ekonomi, politik, dan lain sebagainya.
"Kebutuhan itu wajib dipenuhi oleh pemerintah. Hal itu sudah diamanahkan dalam UU Dasar 1945," beber Roy.
Baca Juga: Amnesty Nilai Cara Silvany Jawab Tudingan Negara Vanuatu Tak Elegan
Pemerintah menurut...