Belajar dari pengalaman libur panjang pada Oktober 2020 dan sebelum- sebelumnya, peningkatan kasus Covid-19 cukup signifikan dan membebani rumah sakit secara signifikan.
“Kami ingin memastikan wisatawan yang datang dan pergi itu sudah bersih dari Covid-19 dengan menyertakan bukti hasil rapid test antigen,” cetusnya.
Seperti diketahui, pemerintah memangkas libur panjang tiga hari dari 11 hari menjadi delapan hari. Ditetapkan hari libur 24-27 dan 31 Desember, ditambah 1-3 Januari 2021. Pemangkasan libur dilakukan guna meminimalisasi penularan Covid-19.
Baca Juga: Pakai Motor, Gubernur Jabar Pantau Dua TPS Pilkada di Kabupaten Bandung