Banjarmasin, Sonora.ID - Meski telah mendapatkan rekomendasi oparasional di tengah pandemi CoVID-19, Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Banjarmasin diminta untuk tutup pada malam pergantian tahun.
Bukan karena untuk menghindari kerumunan, alasan justru karena pada malam pergantian tahun 2020 itu bertepatan dengan malam Jumat.
"Malam baru tahun ini bertepatan dengan Malam Jumat. Kami meminta THM dan tempat hiburan lainnya agar tidak beroperasi," imbau Ehsan El Haque, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banjarmasin saat dikonfirmasi Smart FM, Senin (14/12) siang.
Baca Juga: Lama Tertunda, Ibnu Ajukan Lagi Rekomendasi Pelantikan 5 Kepala SKPD
Menurut Ehsan, ketentuan itu juga sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2011. tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, bahwa pada malam Jumat wajib tutup, baik diskotek, karaoke dan sejenisnya.
Lantas, bagaimana bila ternyata ada yang melanggar?
Ehsan mengaku, bahwa pada pengawasannya nanti diserahkan kepada pihak aparat penegak Perda, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Nanti kawan-kawan di Satpol PP bisa menindak," tandasnya.
Lebih jauh, berbicara perihal sektor pariwisata, Ia juga kembali menegaskan bahwa di bulan Desember ini pihaknya juga masih belum bisa membuka kawasan Siring Menara Pandang.