Pemprov Bali Resmi Melarang Perayaan Tahun Baru 2021, Termasuk Larangan Kembang Api

15 Desember 2020 12:00 WIB
5 Gubernur Sepakat Tidak Ada Kerumunan pada Perayaan Tahun Baru 2021
5 Gubernur Sepakat Tidak Ada Kerumunan pada Perayaan Tahun Baru 2021 ( Pixabay)

Sementara untuk kegiatan selain yang dilarang, masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan yakni sebagai berikut:

  • Memakai masker dengan benar
  • Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, atau dengan hand sanitizer
  • Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak
  • Tidak boleh berkerumun
  • Membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian

“Kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan SE ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab,” seperti tertera dalam SE.

Baca Juga: 5 Gubernur Sepakat Tidak Ada Kerumunan pada Perayaan Tahun Baru 2021

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm