Pemprov Bali Resmi Melarang Perayaan Tahun Baru 2021, Termasuk Larangan Kembang Api

15 Desember 2020 12:00 WIB
5 Gubernur Sepakat Tidak Ada Kerumunan pada Perayaan Tahun Baru 2021
5 Gubernur Sepakat Tidak Ada Kerumunan pada Perayaan Tahun Baru 2021 ( Pixabay)

Bali, Sonora.ID – Bagi Anda yang ingin merayakan tahun baru di Bali, sebaiknya dipikirkan kembali, karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi melarang perayaan Tahun Baru 2021.

Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

“Dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan,” seperti tertera dalam SE yang diberikan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga: Aturan Diubah, Naik Pesawat ke Bali Kini Wajib PCR Terlebih Dahulu

Selain itu, dalam SE tersebut juga menegaskan bahwa penggunaan petasan, kembang api, dan sejenisnya juga dilarang.

Mabuk minuman keras juga dilarang selama pergantian tahun 2020 ke 2021 di Bali.

Adapun, aturan tersebut berlaku bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.

Sementara untuk kegiatan selain yang dilarang, masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan yakni sebagai berikut:

  • Memakai masker dengan benar
  • Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, atau dengan hand sanitizer
  • Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak
  • Tidak boleh berkerumun
  • Membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian

“Kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan SE ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab,” seperti tertera dalam SE.

Baca Juga: 5 Gubernur Sepakat Tidak Ada Kerumunan pada Perayaan Tahun Baru 2021

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm