Kurun Waktu 4 Bulan, Pelanggar Prokes di Denpasar Capai 1.000 Lebih

15 Desember 2020 16:35 WIB
Pandemi Covid-19, mewajibkan masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes), namun masih saja ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Pandemi Covid-19, mewajibkan masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes), namun masih saja ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes). ( )

Menurut Dewa Sayoga, Petugas gabungan juga telah rutin mengadakan operasi yustisi gakkum covid-19 di sejumlah wilayah Kota Denpasar.

Ia menerangkan petugas gabungan dalam operasi yustisi ini terdiri dari unsur TNI, Polisi, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga pemangku wilayah.

Dewa sayoga juga menjelaskan bahwa kegiatan penegakan hukum protokol kesehatan ini sebagai tindak lanjut atas Pergub 46/2020 dan Perwali 48/2020 yakni tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Aturan ini diberlakukan dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Baca Juga: Masa Siaga Bencana Gunung Semeru Diperpanjang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm