Menurut Dewa Sayoga, Petugas gabungan juga telah rutin mengadakan operasi yustisi gakkum covid-19 di sejumlah wilayah Kota Denpasar.
Ia menerangkan petugas gabungan dalam operasi yustisi ini terdiri dari unsur TNI, Polisi, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga pemangku wilayah.
Dewa sayoga juga menjelaskan bahwa kegiatan penegakan hukum protokol kesehatan ini sebagai tindak lanjut atas Pergub 46/2020 dan Perwali 48/2020 yakni tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Aturan ini diberlakukan dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Baca Juga: Masa Siaga Bencana Gunung Semeru Diperpanjang