Denpasar, Sonora.ID - Pandemi Covid-19, mewajibkan masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes), namun masih saja ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah pelanggar pada pelaksanaan giat Operasi Yustisi Gabungan sidak prokes di Denpasar dari 7 September 2020 hingga 15 Desember 2020 berjumlah 1.393 orang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja I Dewa Gede Anom Sayoga, Selasa (15/12/2020) mengaku khawatir apabila peningkatan kasus Covid-19 di Kota Denpasar tidak sebanding ketersediaan jumlah ruang perawatan dan tenaga medis.
Baca Juga: Masa Siaga Bencana Gunung Semeru Diperpanjang
Untuk itu, upaya yang dapat dilakukan adalah dengan terus menindak bagi masyarakat yang melanggar agar disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan selalu menerapkan 3 M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan di air mengalir dengan sabun.
Selain itu, Dewa Sayoga sangat merasa khawatir, jika jumlah pasien bisa jadi tidak sebanding dengan jumlah kesediaan kamar di rumah sakit dan tenaga medis. Maka dari itu disiplin harus ditingkatkan.
Dewa Sayoga menjelaskan dari hasil rekapitulasi jumlah pelanggar pada pelaksanaan giat Operasi Yustisi sidak prokes yang sudah digelar sejak 7 September 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 berjumlah 1.393 orang.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan: Simulasi Pembelajaran Tatap Muka Hari Pertama Berjalan Lancar
Dengan rincian, sebanyak 696 orang mendapat sanksi denda Rp 100 ribu, 665 orang dibina, dan 32 orang masuk kategori keterangan lainnya seperti ODGJ dan kasus Tipiring.
Menurut Dewa Sayoga, Petugas gabungan juga telah rutin mengadakan operasi yustisi gakkum covid-19 di sejumlah wilayah Kota Denpasar.
Ia menerangkan petugas gabungan dalam operasi yustisi ini terdiri dari unsur TNI, Polisi, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga pemangku wilayah.
Dewa sayoga juga menjelaskan bahwa kegiatan penegakan hukum protokol kesehatan ini sebagai tindak lanjut atas Pergub 46/2020 dan Perwali 48/2020 yakni tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Aturan ini diberlakukan dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Baca Juga: Masa Siaga Bencana Gunung Semeru Diperpanjang