Sonora.ID – Perwakilan dari King of Pop dunia, Michael Jackson, menang banding atas gugatan melawan HBO terkait film dokumenter 'Leaving Neverland'.
Melansir Variety, Selasa (15/12/2020), tuntutan ini berawak dari tayangan dokumenter besutan HBO yang menuduh Jackson melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak laki-laki.
Kemudian, pada Senin, pengadilan telah memutuskan bahwa tim perwakilan dari Michael Jackson menang banding dalam gugatan terkait dokumenter yang dirilis pada tahun 2019 tersebut.
Baca Juga: Lirik Lagu 'We Are The World' yang Dipopulerkan Michael Jackson
Pihak Michael Jackson menggugat HBO sebesar 100 juta dollar dengan alasan bahwa dokumenter tersebut melanggar klausul.
Klausul yang dimaksud oleh keluarga Jackson itu berasal dari film konser 1992 dari tur 'Dangerous', 27 tahun yang lalu.
Sedangkan, pengacara HBO, Theodore Boutrous mengungkapkan argumen bahwa kontrak tahun 1992 seharusnya sudah tidak berlaku lagi.
Baca Juga: Warner Bros akan Merilis Semua Film 2021 di HBO Max dan Bioskop
Karena membawa kontrak tahun 1992, HBO menuduh keluarga Jackson berusaha membungkam korban pelecehan seksual.
Meski demikian, para hakim dengan tegas menolak argumen yang dikatakan Theodore Boutrous itu.
HBO kemudian mengajukan banding. Pada hari Senin, tiga panel hakim Circuit Court of Appeal 9th menguatkan keputusan pengadilan sebelumnya.
Baca Juga: Heboh, Elton John Sebut Michael Jackson Alami Gangguan Mental
Tiga panel hakim itu terdiri dari Hakim Richard Paez, hakim Lawrence VanDyke, serta Hakim Karin Immergut.
"Kontrak tersebut berisi klausul arbitrase yang mencakup klaim bahwa HBO meremehkan Jackson merupakan pelanggaran dari kewajiban menjaga kerahasiaan," ungkap keputusan tiga hakim tersebut.
Pengacara Jackson, Howard Weitzman dan Jonathan Steinsapir, menyampaikan pernyataan yang memuji putusan tersebut.
Baca Juga: Catat Tanggal Rilis 'Wonder Woman 1984' di HBO Max dan Bioskop
"Hakim Pengadilan dan Pengadilan Banding Ninth Circuit dengan suara bulat menolak argumen HBO," kata Howard.