Disinggung kapan target sanksi ini bisa diberikan kepada yang bersangkutan, dirinya pun kembali menyatakan masih menunggu laporan dari Sekda selaku MPPHDP.
"Ya kita ikuti saja prosesnya. Dan kita masih menunggu hasil laporanya," pungkasnya.
Seperti diketahui, aksi joget pegawai Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin saat HKN ke-56 pertengahan November lalu sempat viral di sosial media karena mengindahkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Petahana Unggul di Lima Kecamatan, KPU Banjarmasin Buka Masa Sanggah
Sejumlah pegawai berjoget dan terlihat tidak menjaga jarak. Padahal seharusnya Dinas Kesehatan menjadi contoh dalam penerapan prokes di segala kegiatan.
Kendati Kepala Dinas Kesehatan, Machli Riyadi telah menyampaikan permintaan maafnya, dan menganggap bahwa kejadian hanya spontanitas dari tenaga kesehatan yang jenuh berbulan-bulan menangani CoVID-19.