Rudy juga menginstruksikan jajaran camat memantau hotel dan pusat hiburan lainnya untuk memastikan mereka tidak menggelar acara yang memicu kerumunan. Laporan perlu dilengkapi rekaman gambar agar ditindaklanjuti secepatnya.
"Kesadaran merupakan kunci. Bisa saja kita arahkan ke pidana kalau sudah kepala batu," tambahnya.
Dalam surat edaran tersebut juga berisi tentang imbauan kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Ini 13 Jabatan Strategis Pemkot Makassar yang Segera Dilelang
Selain itu permintaan untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan. Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Diketahui, data terakhir yang diterima kasus yang terkonfirmasi positif Covid 19 di Makassar telah mencapai 11.555 orang. Satgas penanganan mencatat sudah ada 323 yang meninggal dunia dan 9.981 sembuh dari virus corona.
Baca Juga: Sabet Kota Peduli HAM, Pemkot Makassar Siapkan Anggaran Khusus Kepulauan