Makassar, Sonora.ID - Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin telah mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan merayakan natal dan tahun baru 2021.
Surat bernomor 003.02/419 S. EDAR/ DISPAR/ XII/ 2020 itu ditujukan kepada pengelola hotel, tempat hiburan malam, cafe dan restoran.
Dalam surat tersebut ditegaskan, jika tetap melaksanakan kegiatan yang dimaksud akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Jelang Nataru, Pemprov Jatim Tingkatkan Operasi Yustisi Cegah Covid-19
Rudy meminta seluruh masyarakat untuk mematuhinya. Larangan ini dikeluarkan seiring penambahan kasus Covid 19 di Makassar meningkat drastis.
Dia menyebut dalam sehari, ada sekitar 90 kasus yang ditemukan. Berbeda dengan kondisi sebelumnya, tren hanya berkisar 30 kasus.
"Kita akan tingkatkan pengawasan, sudah minta Satpol PP. Ini dilakukan untuk lindungi warga. Sekarang ini potensi lagi naik," ujar Rudy belum lama ini.
Baca Juga: Perayaan Nataru, Hotel di Indonesia Akan Hormati Kebijakan Pemerintah
Rudy juga menginstruksikan jajaran camat memantau hotel dan pusat hiburan lainnya untuk memastikan mereka tidak menggelar acara yang memicu kerumunan. Laporan perlu dilengkapi rekaman gambar agar ditindaklanjuti secepatnya.
"Kesadaran merupakan kunci. Bisa saja kita arahkan ke pidana kalau sudah kepala batu," tambahnya.
Dalam surat edaran tersebut juga berisi tentang imbauan kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Ini 13 Jabatan Strategis Pemkot Makassar yang Segera Dilelang
Selain itu permintaan untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan. Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Diketahui, data terakhir yang diterima kasus yang terkonfirmasi positif Covid 19 di Makassar telah mencapai 11.555 orang. Satgas penanganan mencatat sudah ada 323 yang meninggal dunia dan 9.981 sembuh dari virus corona.
Baca Juga: Sabet Kota Peduli HAM, Pemkot Makassar Siapkan Anggaran Khusus Kepulauan