Sonora.ID – Artis peran Jefri Nichol telah melaksanakan sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Falcon Pictures di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada (16/12/2020).
Selain Jefri, artis Juanita Eka Putri selaku ibunya dan Baetz Agagon selaku manajernya juga ikut terseret dalam kasus ini.
Gugatan yang dilayangkan oleh rumah produksi PT Falcon Pictures pada 24 Februari 2020 ini menduga Jefri Nichol melanggar kontrak empat film.
Baca Juga: Gara-Gara Hal Ini Artis Peran Jefri Nichol Bercucuran Air Mata
Harus bayar 4,2 miliar
Majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan PT Falcon Pictures dalam perkara ini.
Jefri Nichol, Nita dan Baetz Agagon dinyatakan terbukti bersalah melakukan wanprestasi terhadap Falcon Pictures.
"Menghukum tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," ujar hakim dalam persidangan.
Baca Juga: Premier 'Habibie & Ainun 3', Netizen Dihebohkan dengan Kehadiran Jefri Nichol
Selain itu, Jefri Nichol, Nita dan Baetz juga harus membayar biaya administrasi perkara dengan jumlah Rp 1.340.000 juta.
Falcon akan sita aset Jefri Nichol
Menurut Kuasa Hukum Falcon Pictures, Debby Astuti memperingatkan Jefri Nichol kembali untuk membayar ketika putusan tersebut inkrah dalam waktu dua pekan ke depan.
Apabila Jefri tidak melaksanakan putusan majelis hakim PN Jaksel, Debby mengancam akan menyita segala aset yang dimiliki oleh Jefri Nichol.
"Kalau tidak atau memenuhi kewajiban maka kita akan mengupayakan untuk mengambil semua aset Jefri Nichol," tegas Debby.
Baca Juga: Jefri Nichol Dituntut Jaksa Dengan Hukuman 10 Bulan Rehabilitasi
Jefri Nichol kecewa
Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengatakan bahwa pihaknya kecewa dengan putusan hakim yang mengatakan artis Jefri Nichol melakukan wanprestasi.
Aris menilai ada satu kesalahan dalam penerapan hukum sehingga Jefri Nichol, ibundanya, dan mantan manajernya harus mengganti rugi Rp 4,2 miliar.
Menurut Aris, meski hakim sudah menyatakan bersalah, Jefri Nichol sendiri merasa yang dilakukannya bukan pelanggaran kontrak kerja dengan Falcon Pictures.
"Ya Jefri sendiri merasa enggak ada wanprestasi, yang dia lakukan belum wanprestasi. Jefri mempunyai kewajiban dengan prioritas utama terlebih dahulu pada tanggal tersebut, makanya memang enggak bisa (penuhi jadwal syuting)," kata Aris.
Baca Juga: Sial, Ban Mobil Nikita Mirzani Dirobek oleh Seseorang Tak Dikenal
Aris mengatakan ia akan berbicara lebih lanjut dengan pria kelahiran tahun 1999 tersebut mengenai keputusan hakim yang mengharuskan kliennya ganti rugi sebesar RP 4,2 miliar.
Aris akan mendorong Jefri untuk mengajukan banding.
"Intinya kami akan mendorong apabila Jefri sama bu Nita tidak menerima (putusan hakim), ya kami akan mengupayakan banding tentunya," ucap Aris.