Dikutip dari Kompas.com, pihaknya menyatakan bahwa vaksin bersifat tepat waktu.
“Vaksin itu prinsipnya tepat waktu. Sesuai jadwalnya diikuti,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak menunda vaksin, karena pembuatan vaksin sudah mempertimbangkan Kejadian Ikutan Paska Imunisasi atau KIPI.
Baca Juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat
Dalam pembuatan tersebut, persentasenya 1:1.000.000, yang artinya efek samping vaksin tetap ada namun dalam angka yang cenderung kecil.
Arifianto menyatakan jika pihak pemerintahan mencantumkan syarat sehat bagi calon penerima vaksin tertentu, alasannya adalah pemerintah tidak ingin ada kerancuan KIPI dalam memberikan vaksin.
“Sebenarnya pada anak-anak dan dewasa kalau misal sedang sakit seperti batuk, pilek, diare, tetap boleh vaksin, tidak perlu ditunda,” tambahnya.
Baca Juga: Google Down, Berbagai Layanan Tak Bisa Diakses, Warganet: YouTube Butuh Vaksin