"Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 WIB," ungkap Erwin dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (17/12).
Namun, penukaran tak bisa dilakukan pada 24 Desember dan 25 Desember 2020 karena libur Natal. Erwin menyatakan penukaran hanya bisa dilakukan sesuai jadwal operasional BI.
"Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut," jelas Erwin.
Baca Juga: Tak Laku Dijual Puluhan Miliar, Kini Rumah Mewah Muzdalifah Disulap Jadi Restoran
Ia menambahkan bahwa bank sentral rutin mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran.
Hal ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan, seperti masa edar uang dan ada uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengamanan pada uang kertas.