6 Pecahan Uang Rupiah yang Tidak Akan Berlaku Lagi, Segera Tukar

17 Desember 2020 11:39 WIB
Ilustrasi uang kuno.
Ilustrasi uang kuno. ( Kompas.com)

Sonora.IDBank Indonesia (BI) menyatakan akan menarik enam pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 dan tidak berlaku lagi.

Bank sentral mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang tersebut ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.

Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengatakan enam pecahan uang kertas tersebut, antara lain Rp100 tahun emisi 1968 (gambar muka Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman).

Baca Juga: Bank Indonesia Akan Cabut 24 Uang Rupiah dari Peredaran, Apa Saja?

Kemudian, Rp500 tahun emisi 1968 (gambar muka Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman), dan pecahan Rp1.000 tahun emisi 1975 (gambar muka Pangeran Diponegoro).

Lalu, uang kertas Rp5.000 tahun emisi 1975 (gambar muka nelayan), Rp100 tahun emisi 1977 (gambar muka badak bercula satu), dan Rp500 tahun emisi 1977 (gambar muka Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

Erwin menyatakan pencabutan dan penarikan enam pecahan uang kertas ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988. Ia bilang masyarakat dapat menukarkan uang pecahan tersebut hingga 28 Desember 2020.

"Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 WIB," ungkap Erwin dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (17/12).

Namun, penukaran tak bisa dilakukan pada 24 Desember dan 25 Desember 2020 karena libur Natal. Erwin menyatakan penukaran hanya bisa dilakukan sesuai jadwal operasional BI.

"Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut," jelas Erwin.

 

Baca Juga: Tak Laku Dijual Puluhan Miliar, Kini Rumah Mewah Muzdalifah Disulap Jadi Restoran

Ia menambahkan bahwa bank sentral rutin mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran.

Hal ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan, seperti masa edar uang dan ada uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengamanan pada uang kertas.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm