Sonora.ID - Libur Perayaan Natal dan Tahun Baru berpotensi besar menyebabkan terjadinya penularan virus corona, itu sebabkan pemerintah melakukan segala cara untuk membatasi adanya pergerakan ke luar kota.
Bahkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur yang membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mal.
Dalam aturan tersebut, untuk tanggal 24 Desember 2020 hingga 27 Desember 2020, dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, jam operasional mal hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Dianggap Mal Administrasi, Ombudsman Minta Penertiban Reklame Bando di Banjarmasin Dihentikan
Bahkan, Anies pun meminta agar semua pusat perbelanjaan membatasi pengunjungnya hanya 50 persen dari total kapasitas pengunjung.
Keluarnya instruksi tersebut membuat Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indoneisa atau APPBI, Alphonzuz Widjaya angkat suara.
Pihaknya menyatakan bahwa pembatasan operasional tersebut tidak akan efektif, bahkan sia-sia dalam usaha menekan penularan Covid-19.
Baca Juga: Ramai Soal Ujian ‘Anies Diejek Mega’, KPAI: Contoh yang Menjatuhkan