Sonora.ID - Pemerintah mengeluarkan ketentuan aturan baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota. Terutama jika menggunakan kereta api jarak jauh atau pesawat.
Jika sebelumnya minimal menunjukkan hasil non-reaktif dari hasil rapid test, kini minimal harus swab PCR dua hari sebelum keberangkatan.
Aturan ini ternyata tidak berlaku untuk penerbangan ke semua kota, melainkan hanya ke Bali saja. Dalam aturan tersebut, para calon wisatawan diminta untuk swab PCR dua hari sebelum keberangkatan.
Keputusan itu disampaikan Luhut dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali secara virtual di kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (14/12/2020).
Baca Juga: Tips Peran PKK Tekan Angka Kematian Ibu, oleh Atikoh Ganjar Pranowo
"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," katanya.
Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menteri Kesehatan Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Doni Monardo, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyiapkan SOP-nya.
Luhut pun berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata, jelang libur akhir tahun ini.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Sarapan di Semarang Yang Cocok Untuk Memulai Harimu
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Bali Wayan Koster merilis Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Dalam SE itu, tertuang penjelasan kalau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti sejumlah ketentuan.
Salah satunya, sebagaimana arahan Luhut, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2X24 jam sebelum keberangkatan dengan transportasi udara dan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2X24 jam sebelum keberangkatan dengan transportasi darat.
Menurut SE itu, surat keterangan hasil uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
SE juga menyatakan bagi PPDN yang berangkat dari bali, surat keterangan hasil uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen masih dapat digunakan untuk berjalan kembali ke Bali.
Baca Juga: Tips Peran PKK Tekan Angka Kematian Ibu, oleh Atikoh Ganjar Pranowo