Sementara di sisi lain Menko Polhukam Mahfud MD merespon statment yang dikeluarkan Gubernur aktif Jawa Barat Ridwan Kamil, menurutnya tidak ditemukan pelanggaran apapun saat prosesi penjemputan Pimpinan FPI Rizieq Shihab.
"Jadi ndak (enggak) ada sebetulnya pelanggaran sebenarnya dan tertib, diantar oleh polisi, jam empat sore sampai di rumah," ujar Mahfud selepas menghadiri agenda "Penyerahan Hasil Evaluasi dan Rekomendasi Kebijakan Kementerian/Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa", sebagaimana dikutip Kompas TV, Rabu (16/12/2020).
Sementara terkait pengumuman yang dipublikasikan pada 5 November 2020, ia menyebut bahwa pemberitahuan itu bertujuan untuk menegaskan posisi Rizieq yang mempunyai hak pulang ke Tanah Air.
Berdasarkan konstitusi, negara tidak boleh menolak warganya untuk pergi ataupun tetap tinggal di Indonesia.
Baca Juga: Berapa Biaya Rapid Test Antigen yang Jadi Syarat Bepergian
Karena ingin pulang, pihaknya pun mempersilakan Rizieq kembali ke Indonesia dengan alasan hak sebagai warga negara.
Akan tetapi, dalam pengumuman tersebut, Mahfud menyadari bahwa antusiasme simpatisan Rizieq juga tinggi.
Oleh karena itu, Mahfud ketika itu mengeluarkan diskresi berupa pentingnya menjaga ketertiban dan menerapkan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran Covid-19.
Diskresi itu juga sudah termasuk adanya pengawalan dari kepolisian ketika Rizieq beranjak pulang dari bandara menuju ke rumahnya di Petamburan, Jakarta.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Gunakan Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas