Menko Polhukam Buka Suara Soal Penjemputan Rizieq Shihab Dibandara, Mahfud MD : Tidak Ada Pelanggaran

17 Desember 2020 16:35 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat silang pendapat soal penjemputan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta.

Menurut Ridwal Kamil sosok yang seharusnya bertanggung jawab atas kisruh kerumuman penjemputan Rizieq Shihab adalah Mahfud MD.

"Izinkan saya beropini secara pribadi terhadap rentetan acara hari ini. Pertama, menurut saya, semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud yang mengatakan penjemputan HRS itu diizinkan," kata Emil seusai dimintai keterangan di Mapolda Jabar, Rabu (16/12/2020).

Menuru pria yang akrab disapa Emil ini penyataan yang dikeluarkan oleh Menko Polhukam tersebut membuat banyak masyarakat salah mengartikan.

Baca Juga: Olimpiyakids Hadir Untuk Menjawab Tantangan Dunia Pendidikan

"Di situlah menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke bandara selama tertib dan damai boleh, maka terjadi kerumunan luar biasa sehingga ada tafsir ini seolah ada diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta dan PSBB di Jabar dan lain sebagainya," tambah Emil.

Emil menganggap, seharusnya dalam permasalahan ini aparat berwajib juga melakukan pemeriksaan tidak hanya menyasar dirinya dan Anies, tetapi juga Mahfud semestinya diperiksa.

Bahkan Emil meminta Mahfud mempertanggung jawabkan ucapannya yang menjadi awal mula kekisruhan penjemputan Rizieq Shihab.

Baca Juga: SKK Migas Raih Gold Rank Dalam Ajang Asia Sustainability Reporting Rating 2020

"Jadi beliau juga harus bertanggung jawab, tak hanya kami-kami kepala daerah yang dimintai klarifikasi ya. Jadi semua punya peran yang perlu diklarifikasi," ucap Emil.

Sementara di sisi lain Menko Polhukam Mahfud MD merespon statment yang dikeluarkan Gubernur aktif Jawa Barat Ridwan Kamil, menurutnya tidak ditemukan pelanggaran apapun saat prosesi penjemputan Pimpinan FPI Rizieq Shihab.

"Jadi ndak (enggak) ada sebetulnya pelanggaran sebenarnya dan tertib, diantar oleh polisi, jam empat sore sampai di rumah," ujar Mahfud selepas menghadiri agenda "Penyerahan Hasil Evaluasi dan Rekomendasi Kebijakan Kementerian/Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa", sebagaimana dikutip Kompas TV, Rabu (16/12/2020).

Sementara terkait pengumuman yang dipublikasikan pada 5 November 2020, ia menyebut bahwa pemberitahuan itu bertujuan untuk menegaskan posisi Rizieq yang mempunyai hak pulang ke Tanah Air.

Berdasarkan konstitusi, negara tidak boleh menolak warganya untuk pergi ataupun tetap tinggal di Indonesia.

Baca Juga: Berapa Biaya Rapid Test Antigen yang Jadi Syarat Bepergian

Karena ingin pulang, pihaknya pun mempersilakan Rizieq kembali ke Indonesia dengan alasan hak sebagai warga negara.

Akan tetapi, dalam pengumuman tersebut, Mahfud menyadari bahwa antusiasme simpatisan Rizieq juga tinggi.

Oleh karena itu, Mahfud ketika itu mengeluarkan diskresi berupa pentingnya menjaga ketertiban dan menerapkan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran Covid-19.

Diskresi itu juga sudah termasuk adanya pengawalan dari kepolisian ketika Rizieq beranjak pulang dari bandara menuju ke rumahnya di Petamburan, Jakarta.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Gunakan Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas

"Memang penjemputan berjalan, meskipun ada yang mengatakan juga, penjemputan berjubel, jutaan orang, tapi enggak ada. Karena secara teknis, di terminal tiga (bandara) itu 10.000 orang sudah masuk di tempat penjemputan. Itu hitungan, seperti itu menurut Google, 13.621 orang," kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga membantah adanya pelanggaran ketertiban di luar area bandara. Misalnya, penjemputan Rizieq membuat jalan tol menuju Jakarta macet.

Ia mengatakan, kemacetan itu tak sepenuhnya berasal dari massa Rizieq, tetapi juga terdapat pengguna jalan yang tengah melakukan perjalanan.

"Ada yang bilang, 'Pak, itu di pinggir jalan, di pinggir jalan tol'. Tol itu ndak (enggak) ada pinggir jalannya, itu pembatas. Bahwa ada mobil, tujuh kilometer macet, iya," kata Mahfud.

"Kalau dianggap, mobil itu, satu mobil isinya empat atau lima (orang), kan, 10.000, itu bukan orang jemput. Itu orang mau bepergian sebanyak 5.800 orang, itu di dalam manifes bepergian saat itu," sambung Mahfud.

 

 

Baca Juga: Bocah Pelaku Mutilasi di Bekasi Korban Sodomi, Berikut Hasil Rekonstruksinya!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Tegaskan Tak Ada Pelanggaran dalam Penjemputan Rizieq Shihab di Bandara",

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm