Adapun jumlah pembatasan tersebut terhitung untuk bus gandeng maksimal 60 orang, bus ukuran sedang 30 orang, bus kecil 15 orang dan mikrotrans hanya dibatasi 5 orang penumpang.
Prasetia mengatakan, khusus untuk Transjakarta yang melayani petugas medis akan diperpanjang pukul 21.00-23.00 WIB dari sebelumnya beroperasi pukul 22.00-23.00 WIB.
"Ini agar para tenaga medis tetap termobilitas dengan baik saat melaksanakan tugas," ucap dia.
Baca Juga: Anies Batasi Operasional Mal Jelang Nataru, Pengusaha: Menambah Beban Ekonomi
Sebelumnya, Gubernur Anies mengeluarkan seruan agar aktivitas perkantoran dibatasi maksimal hingga pukul 19.00 WIB.
Selain itu, jumlah karyawan yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) di Jakarta ditentukan maksimal 50 persen dari total karyawan.
Aturan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Perayaan Nataru, Hotel di Indonesia Akan Hormati Kebijakan Pemerintah
Seruan tersebut berlaku untuk semua orang yang berada di wilayah DKI Jakarta selama periode 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.