Transjakarta Hanya Sampai Jam 8 Malam Selama Periode Libur Nataru

18 Desember 2020 08:05 WIB
Transjakarta.
Transjakarta. ( Kompas.com)

Sonora.ID – Mulai hari ini, Jumat (18/12/2020), Transjakarta akan memberlakukan penyesuaian jam operasional hingga pukul 20.00 WIB selama periode libur Natal dan Tahun Baru 18 Desember 2020 – 8 Januari 2021.

Penyesuaian jam operasional ini menindaklanjuti instruksi Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19 periode libur Natal dan Tahun Baru.

"Transjakarta akan melayani pelanggan mulai pukul 05.00-20.00 WIB. Ini berlaku di semua layanan reguler kami baik BRT, Non BRT dan Mikrotrans," ujar Prasetia Budi selaku Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dalam keterangan tertulis, Jumat.

Baca Juga: Apa Perbedaan Rapid Test Antibodi dengan Rapid Test Antigen? Ini Penjelasannya

Selain itu, ia pun memastikan tidak ada pengurangan rute-rute yang beroperasi selama jam operasional baru diberlakukan.

Melansir dari Kompas.com, Transjakarta tetap melayani 145 rute yang sudah aktif di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi berjalan.

Kendati demikian, peraturan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan pelanggan Transjakarta tetap dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal, baik di halte maupun dalam bus.

Baca Juga: Halte Transjakarta yang Dirusak Pendemo Kini Sudah Kembali Beroperasi

Adapun jumlah pembatasan tersebut terhitung untuk bus gandeng maksimal 60 orang, bus ukuran sedang 30 orang, bus kecil 15 orang dan mikrotrans hanya dibatasi 5 orang penumpang.

Prasetia mengatakan, khusus untuk Transjakarta yang melayani petugas medis akan diperpanjang pukul 21.00-23.00 WIB dari sebelumnya beroperasi pukul 22.00-23.00 WIB.

"Ini agar para tenaga medis tetap termobilitas dengan baik saat melaksanakan tugas," ucap dia.

Baca Juga: Anies Batasi Operasional Mal Jelang Nataru, Pengusaha: Menambah Beban Ekonomi

Sebelumnya, Gubernur Anies mengeluarkan seruan agar aktivitas perkantoran dibatasi maksimal hingga pukul 19.00 WIB.

Selain itu, jumlah karyawan yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) di Jakarta ditentukan maksimal 50 persen dari total karyawan.

Aturan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Perayaan Nataru, Hotel di Indonesia Akan Hormati Kebijakan Pemerintah

Seruan tersebut berlaku untuk semua orang yang berada di wilayah DKI Jakarta selama periode 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm