"Ketiga terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, yang mana Rp 811 juta digunakan untuk kepentingan pribadi Badruddin, Rp 2.538.322.650 digunakan untuk kepentingan pribadi Sahbari, dan terdakwa Nurhadi sebesar Rp 358.873.200," kata JPU Bangkit Budi Satya.
JPU dalam keterangannya di persidangan menyebutkan perbuatan ketiga terdakwa telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Indonesia Miliki PLTS Terapung Pertama Dan Terbesar Berlokasi Di Waduk Cirata Jawa Barat