Lampung, Sonora.ID - Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang dakwaan terhadap tiga mantan pegawai secretariat DPRD Tulang Bawang atas dasar penyelewengan uang negara sebesar Rp. 3,7 miliar.
Ketiga terdakwa yang bernama Badruddin yang merupakan mantan sekertaris DPRD Tulang Bawang, Nurhadi mantan bendahara pengeluaran, dan Syahbari mantan PPTK Pelayanan Administrasi Perkantoran Sekertaris.
Ketiganya di dakwa dengan tuduhan memperkaya diri dengan membuat beragam kegiatan yang tidak terlaksana (fiktif) pada tahun 2018.
Baca Juga: Aturan Baru Naik Pesawat, Liburan Natal dan Tahun Baru di Tengah Pandemi Covid-19
"Melawan hukum telah melakukan pencairan anggaran tahun 2018 dan 2019 tanpa ada kegiatan atau fiktif," ungkap JPU Bangkit Budi Satya saat membacakan dakwaan.
Dilansir dari Tribunlampung, tahun 2018 seharusnya ada kegiatan masa reses tahap III dalam upaya penyerapan aspirasi masyarakat, dan peningkatan infrastruktur daerah, kegiatan perencanaan dan konsultasi penataan keuangan dan pelaporan, serta kegiatan pelayanan administrasi perkantoran namun semua kegiatan tersebut tidak pernah telaksana.
Selanjutnya di tahun 2019, anggaran untuk kegiatan sosialisasi rancangan perda, kegiatan peningkatan kualitas kinerja badan kehormatan, kegiatan peningkatan kualitas kinerja BP2D, kegiatan evaluasi dan kajian perda dipakai oleh ketiga nya untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: KKSB Kembali Teror Warga Papua Barat
"Ketiga terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, yang mana Rp 811 juta digunakan untuk kepentingan pribadi Badruddin, Rp 2.538.322.650 digunakan untuk kepentingan pribadi Sahbari, dan terdakwa Nurhadi sebesar Rp 358.873.200," kata JPU Bangkit Budi Satya.
JPU dalam keterangannya di persidangan menyebutkan perbuatan ketiga terdakwa telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Indonesia Miliki PLTS Terapung Pertama Dan Terbesar Berlokasi Di Waduk Cirata Jawa Barat