Pemkot Makassar Batasi Operasional Mal hingga Pukul 19 Saat Natal dan Tahun Baru

18 Desember 2020 13:25 WIB
Rudy Djamaluddin, Pj Walikota Makassar tanggapi mutasi ribuan pejabat
Rudy Djamaluddin, Pj Walikota Makassar tanggapi mutasi ribuan pejabat ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar membatasi operasional pusat perbelanjaan atau mal, restoran dan kafe selama masa liburan Natal dan Tahun Baru.

Ketentuan itu berlaku selama 12 hari mulai 23 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.

"Kita akan sosialisasikan segera, paling lambat awal pekan depan. Mulai berlaku tanggal 23 desember 2020 sampai 3 januari 2021," kata Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin saat ditemui, Jumat (18/12/2020).

Rudy menginstruksikan Satpol PP melakukan pengawasan. Dalam aturan, pelaku usaha hanya dibolehkan beroperasi sampai pukul 19:00 wita dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Anies Batasi Operasional Mal Jelang Nataru, Pengusaha: Menambah Beban Ekonomi

"Ini tentu menggangu aktivitas kita selama liburan tetapi ini demi kepentingan kita bersama untuk menyelamatkan warga makassar," tambahnya.

Sedangkan seluruh tempat umum ditutup penuh saat periode tersebut. Termasuk tempat kumpul yang biasanya banyak orang berkerumun.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm