"Pengawasan kita akan perketat, ada satpol pp sebagai ujung tombak diback up TNI dan Polri. Dibawah koordinasi polrestabes itu bisa saja undang-undang karantina yang berujung pidana," tegas Rudy.
Larangan ditujukan untuk mengantisipasi kenaikan kasus virus corona atau covid-19 pasca libur natal dan tahun baru. Sanksi tegas telah disiapkan bagi pelanggar mulai pembubaran paksa hingga pidana.
Baca Juga: Dianggap Mal Administrasi, Ombudsman Minta Penertiban Reklame Bando di Banjarmasin Dihentikan
"Potensi yang kemungkinan terjadi saat perayaan natal dan tahun baru. Tentu kita antisipasi jangan menambah lagi wabah covid," katanya.
Rudy juga meminta kepada warganya untuk tetap di rumah bersama keluarga dan menunda perjalanan ke luar kota. Harapannya, pandemi Covid-19 ini akan segera berakhir dan masyarakat bisa beraktivitas seperti semula lagi.
"Kami imbau warga luar untuk tidak perlu ke makassar untuk merayakan tahun baru karena untuk sementara ditiadakan," tutupnya.