“Kalau itu terjadi yang rasakan kita juga, UMKM tumbuh dan kita harapkan masalah kesenjangan sosial bisa berkurang,” ujarnya
Saat ini pemerintah terus berkomunikasi dengan PT Nindya Karya selaku kontraktor untuk mencari solusi yang tepat
Sanksi bakal dikenakan berupa denda jika proyek senilai Rp 120 miliar ini tidak tuntas sesuai kontrak kerja.
“Aturannya kan cukup jelas, kalau tidak tuntas akan didenda,” tutupnya.
Baca Juga: BPBD Petakan Tujuh Kecamatan di Makassar Rawan Banjir dan Genangan