“Jika ada yang keberatan, silakan setelah ini ke MK. Aturannya 3×24 jam hari kerja setelah penetapan untuk menggugat ke MK,” jelas Sarmuji.
KPU Kalsel, lanjut Sarmuji, tentunya akan menyiapkan jawaban atau sanggahan terhadap materi sengketa pihak yang keberatan atas hasil rekapitulasi yang ditetapkan.
“Akan kita buktikan dan jawab apa saja yang disengketakan, tim kami sudah siap, bahkan kalau perlu kami akan menyiapkan lawyer,” tegasnya.
Baca Juga: Klaim Kemenangan dari Data C1, BirinMu Optimis Menangkan Pilgub Kalsel
Menurut Sarmuji, jika terjadi sengketa ke MK, tentunya penetapan pemenang Pilkada Kalsel akan ditunda hingga ada keputusan dari MK secara resmi. Namun yang pasti, jika tidak ada gugatan, dalam tiga hari setelah rapat pleno ini selesai, pasangan calon yang mendapatkan suara tertinggi akan ditetapkan sebagai pemenang di Pilkada Kalsel.
“Kita lihat nanti apakah ada register sengketa di MK,” pungkasnya.
Baca Juga: Terima Aduan Pelanggaran Pilgub, Denny Indrayana Buka Hotline