Banjarmasin, Sonora.ID – Setelah beberapa kali mengalami penundaan, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2020, akhirnya rampung juga, pada Jum’at (18/12) sore. Rapat pleno yang digelar di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin itu, telah dimulai pada Kamis (17/12) pagi.
Beberapa saat sebelum azan Magrib berkumandang, hasil perolehan suara kedua Pasangan Calon (Paslon) pun diumumkan di ujung-ujung rapat pleno.
Berdasarkan rekapitulasi suara, Paslon nomor urut 1, Sahbirin Noor–Muhidin (BirinMu) memperoleh 851.822 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) mendapat 843.695 suara. Dengan begitu, petahana unggul dengan selisih suara 8.127 dibanding paslon H2D.
Baca Juga: Bawaslu Kalsel Pelajari Penggalangan Dana Cagub Denny Indrayana
Usai rapat pleno, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, Sarmuji, menjelaskan bahwa ketidakhadiran saksi dari Paslon H2D, tidak mempengaruhi hasil rekapitulasi suara.
“Tidak mempengaruhi hasil. Meskipun saksi Paslon tidak hadir,” jelasnya.
Jika ada Paslon yang keberatan atau tidak menerima dengan hasil ini rapat pleno ini, dipersilahkan membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Tim Pemenangan BirinMu Hargai Keputusan KPU Kalsel
“Jika ada yang keberatan, silakan setelah ini ke MK. Aturannya 3×24 jam hari kerja setelah penetapan untuk menggugat ke MK,” jelas Sarmuji.
KPU Kalsel, lanjut Sarmuji, tentunya akan menyiapkan jawaban atau sanggahan terhadap materi sengketa pihak yang keberatan atas hasil rekapitulasi yang ditetapkan.
“Akan kita buktikan dan jawab apa saja yang disengketakan, tim kami sudah siap, bahkan kalau perlu kami akan menyiapkan lawyer,” tegasnya.
Baca Juga: Klaim Kemenangan dari Data C1, BirinMu Optimis Menangkan Pilgub Kalsel
Menurut Sarmuji, jika terjadi sengketa ke MK, tentunya penetapan pemenang Pilkada Kalsel akan ditunda hingga ada keputusan dari MK secara resmi. Namun yang pasti, jika tidak ada gugatan, dalam tiga hari setelah rapat pleno ini selesai, pasangan calon yang mendapatkan suara tertinggi akan ditetapkan sebagai pemenang di Pilkada Kalsel.
“Kita lihat nanti apakah ada register sengketa di MK,” pungkasnya.
Baca Juga: Terima Aduan Pelanggaran Pilgub, Denny Indrayana Buka Hotline