Banjarmasin, Sonora.ID - Merasa ada kejanggalan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2020 yang ditetapkan KPU Banjarmasin, Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 4, Ananda - Mushaffa Zakir (AnandaMu) berencana melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui akun instagram pribadinya @hj.ananda, calon Wali Kota nomor urut 4 ini pun membeberkan alasannya. Yakni demi menegakan pemilu yang adil, juju dan rahasia.
Bahkan dalam postingan itu juga, tertulis bahwa pihaknya akan menemukan kejanggalan adanya jumlah kertas surat suara terpakai yang lebih banyak dari pada jumlah daftar hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Untuk itu pihaknya akan melakukan gugatan ke MK.
Baca Juga: Bertaruh Nyawa Dengan Virus Covid-19 di Pilkada Serentak 2020
Reporter Smart FM Banjarmasin pun melalui pesan Whatsapp, mencoba mengonfirmasi Calon Wali Kota Banjarmasin, Ananda, perihal postingan tersebut.
Namun sayangnya yang bersangkutan tidak memberikan jawaban, dan meminta untuk menanyakan ke Ketua Tim atau Tim Hukum
"Tolong konfirmasi ke Ketua Tim atau Tim Hukum aja lah," tulisnya singkat.
Sementara itu Ketua Tim Pemenangan AnandaMu, Hendra ketika dikonfirmasi pesan Whatsapp juga irit memberikan keterangan.
Baca Juga: Klaim Bukan Klaster Pilkada. Zona Merah di Banjarmasin Berasal dari Klaster Keluarga