Meski dari balasan pesan itu bisa disimpulkan, bahwa tim dari paslon AnandaMu membenarkan upaya gugatan ke MK.
"Intinya sudah diurusi oleh tim hukum. Tunggu rilisnya saja ya," balasnya singkat.
Kemudian, dalam postingan itu juga ditambahkan sebuah ajakan kepada masyarakat yang menemukan kejanggalan lain, untuk bersedia memberitahu pihaknya melalui pesan Whatsapp. Pihaknya pun berjanji akan melindungi dan merahasiakan identitas warga.
Baca Juga: Bawaslu Kalsel Pelajari Penggalangan Dana Cagub Denny Indrayana
Sebelumnya diketahui, KPU Kota Banjarmasin menetapkan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2, Ibnu Sina - Arifin Noor meraih suara terbanyak, sesuai hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota Banjarmasin, yakni mencapai 90.980 suara.
Disusul paslon nomor urut 4, Ananda-Mushaffa Zakir sebanyak 74.154 suara. Kemudian paslon nomor urut 1, Abdul Haris Makkie-Ilham Nor sebanyak 36.238 suara dan terakhir paslon nomor urut 3, Khairul Saleh-Habib Ali meraih 31.334 suara.
Tim dari paslon nomor urut 4 pun enggan untuk menandatangani, hasil rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota Banjarmasin tersebut.
Baca Juga: Klaim Bukan Klaster Pilkada. Zona Merah di Banjarmasin Berasal dari Klaster Keluarga